LUWU UTARA, Wartana.com — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara pada Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini menjadi tahap awal yang krusial dalam rangkaian pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Dokumen KUA-PPAS yang diserahkan akan menjadi acuan dasar dalam menyusun arah kebijakan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026. Melalui instrumen ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD berupaya menyelaraskan rencana program kerja dengan kondisi kemampuan keuangan daerah terkini guna mendukung keberlanjutan pembangunan.
“Kami berharap proses pembahasan bersama rekan-rekan di DPRD dapat berjalan efektif dan lancar. Tujuannya adalah menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat di berbagai sektor,” ujar Bupati Andi Abdullah Rahim saat memberikan sambutan dalam rapat tersebut.
Andi Abdullah Rahim juga menekankan bahwa APBD Perubahan tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, melainkan instrumen untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk tetap transparan dan akuntabel dalam mengawal program-program prioritas yang telah direncanakan agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pasca-penyerahan ini, DPRD Luwu Utara dijadwalkan akan segera melakukan pendalaman materi melalui badan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Luwu Utara secara menyeluruh. (*)









