Makassar, Wartana.com – Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran perusahaan untuk memahami batasan tindakan yang diperbolehkan secara hukum, terutama dalam menjalankan kegiatan operasional, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pengambilan kebijakan perusahaan.
Penyuluhan dibuka langsung Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Materi disampaikan Kasie Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sejumlah pejabat struktural Perumda Air Minum turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya jajaran kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas.
Cegah Pelanggaran dari Ketidaktahuan
Andi Syahrum mengatakan, penyuluhan hukum tersebut penting karena perusahaan saat ini menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan pemahaman lebih kuat terhadap aspek kepatuhan dan tata kelola.
Menurutnya, tidak seluruh persoalan hukum yang muncul dalam lingkungan perusahaan berasal dari kesengajaan. Sebagian dapat terjadi karena adanya ketidaktahuan mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.
Ia menjelaskan, Perumda Air Minum memiliki posisi yang kompleks. Sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, PDAM harus menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis agar mampu menghasilkan keuntungan, tidak membebani pemerintah kota, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.
Karena itu, menurut Andi, setiap keputusan perusahaan harus tetap memperhatikan aspek hukum, tata kelola, efektivitas, dan kepentingan pelayanan masyarakat.
Pendampingan Hukum Dukung Kinerja Perusahaan
Andi Syahrum menambahkan, upaya memperkuat tata kelola juga dilakukan melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.
Melalui pendampingan tersebut, perusahaan dapat meminta pendapat hukum ketika akan mengambil kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum. Langkah tersebut dinilai membantu jajaran perusahaan memastikan setiap keputusan tetap berada dalam koridor aturan.
“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” kata Andi.
Menurutnya, capaian laba tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola dan peningkatan kinerja dapat berjalan secara bersamaan. Namun, aspek kepatuhan hukum tetap perlu diperkuat agar peningkatan kinerja perusahaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pengadaan Meter Air Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang saat ini mendapatkan pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air.
Andi mengatakan, ketersediaan meter sangat berkaitan dengan pelayanan pelanggan sekaligus pendapatan perusahaan. Meter dibutuhkan untuk mengganti perangkat yang hilang atau rusak, mengganti meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.
“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.
Kebutuhan meter air diperkirakan mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, perusahaan menyiapkan sekitar 5.000 unit meter untuk kemudian dipasang dan dievaluasi sebelum pengadaan berikutnya dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Keterbatasan meter tersebut juga berdampak terhadap pelayanan. Sejumlah calon pelanggan belum dapat dilayani karena ketersediaan meter belum mencukupi.
“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” kata Andi.
Ia berharap para pejabat struktural memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memahami dengan baik tindakan yang diperbolehkan dan hal-hal yang harus dihindari ketika menjalankan tugas.
“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Kejati Sulsel Tekankan Pencegahan Korupsi
Sementara itu, Kasie Penegakan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi. Langkah pencegahan melalui edukasi dan pemahaman terhadap aturan juga harus diperkuat.
“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Soetarmi.
Ia secara khusus menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda Air Minum. Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” katanya.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, Soetarmi mendorong perusahaan memperkuat sistem kerja yang dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Digitalisasi, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mulai dari absensi, pelaporan hingga pengelolaan keuangan.
“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” ujarnya.
Menurut Soetarmi, penerapan sistem digital bukan sekadar instrumen pengawasan terhadap pegawai, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap Perumda Air Minum Kota Makassar mampu mempertahankan tren positif kinerja keuangan sekaligus terus memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar,” tutur Soetarmi.
Ia juga berharap pengadaan dan perbaikan meter pelanggan dapat membantu meningkatkan pendapatan perusahaan sehingga ruang untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat semakin besar.
“Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun,” pungkasnya.
Kolaborasi Perumda Air Minum Kota Makassar dan Kejati Sulsel tersebut menjadi bagian dari upaya membangun perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kinerja dan keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi kepatuhan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik.









