Pemkab Barru dan PT Jamkrida Sulsel Jalin Kerja Sama, Perkuat UMKM hingga Penjaminan Proyek

Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kabupaten Barru resmi menjalin kemitraan dengan PT Jamkrida Sulawesi Selatan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang dukungan penggunaan Surety Bond, Kontra Bank Garansi, serta kerja sama pemasaran untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penandatanganan berlangsung di Babathe X Luce Gelato CPI Resto, CPI Business Park, Makassar, Selasa (14/7/2026), dan dilakukan langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, bersama Direktur Utama PT Jamkrida Sulawesi Selatan, Dahtiar, disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Barru dan manajemen PT Jamkrida Sulsel.

Dalam sambutannya, Andi Ina mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai proses yang berlangsung cepat, mulai dari tahap penjajakan hingga penandatanganan kesepakatan, mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, tidak membutuhkan waktu lama sejak pertemuan di Kabupaten Barru hingga hari ini kita menandatangani nota kesepahaman. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk bergerak cepat demi kepentingan masyarakat,” ujar Andi Ina.

Menurut Bupati, kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Barru dalam memperluas peluang pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sektor ekonomi masyarakat melalui dukungan kepada pelaku usaha.

Ia menjelaskan, pemanfaatan layanan penjaminan dari PT Jamkrida Sulsel akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan. Di sisi lain, pelaku UMKM juga diharapkan memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya.

“Yang paling penting, kerja sama ini diharapkan membuka peluang baru dalam pengadaan barang dan jasa, memperkuat UMKM, sekaligus memberikan jaminan kepada para kontraktor yang ikut mendukung pembangunan di Kabupaten Barru,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Sulawesi Selatan, Dahtiar, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kabupaten Barru dalam merealisasikan kerja sama yang sebelumnya telah dibahas di Rumah Jabatan Bupati Barru.

Menurutnya, sinergi tersebut menjadi contoh kolaborasi yang efektif antara pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung pembangunan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Barru yang bergerak cepat sehingga hari ini nota kesepahaman dapat ditandatangani. Ini menjadi kabar baik sekaligus bentuk komitmen kami kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, PT Jamkrida Sulsel akan memberikan dukungan dalam penggunaan Surety Bond, Kontra Bank Garansi, penjaminan kredit bagi aparatur sipil negara (ASN), hingga penguatan akses layanan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Barru.

Perusahaan juga berencana mengembangkan layanan berbasis syariah, asuransi umum, perlindungan aset daerah, serta menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Tak hanya itu, PT Jamkrida Sulsel menyatakan kesiapan membuka layanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Barru dengan melibatkan tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung berbagai program pemerintah daerah melalui kemitraan dan kegiatan sosial perusahaan.

Prosesi penandatanganan ditutup dengan pertukaran dokumen kerja sama dan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan PT Jamkrida Sulsel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan daya saing daerah.

Turut mendampingi Bupati Barru dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Barru, serta perwakilan Dinas PUPR-Perkim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *