MAKASSAR, Wartana.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulawesi Selatan resmi menyepakati untuk tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Keputusan yang diambil oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi daerah.
Pakar ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. H. Marsuki, DEA, Ph.D., menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang berani dan rasional di tengah tantangan ekonomi saat ini. Menurutnya, mempertahankan tarif pajak tetap dapat mencegah dampak berantai yang berpotensi membebani biaya logistik dan distribusi barang kebutuhan pokok.
“Keputusan Gubernur Sulsel untuk tidak menaikkan tarif pajak, khususnya BBNKB dan PBBKB yang didukung oleh DPRD, saya kira merupakan keputusan berani dan menarik untuk dievaluasi dari perspektif rasionalitas yang mendasari keputusan tersebut,” ujar Prof. Marsuki dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan pemerintah daerah lebih mengedepankan strategi optimalisasi basis pajak (tax base) daripada menaikkan tarif pajak (tax rate). Melalui digitalisasi layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, daerah tetap dapat mengoptimalkan pendapatan tanpa memberikan tekanan tambahan pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pilihan kebijakan tersebut sesuai dengan pendekatan strategi optimalisasi pada basis pajak. Artinya, Pemprov lebih fokus pada strategi intensifikasi fiskal dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, sempat muncul usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen, serta PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (26/8/2026) malam, disepakati bahwa tarif kedua jenis pajak tersebut tetap pada ketentuan yang berlaku saat ini guna memperkuat kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan sektor riil.









