Darurat Sampah Makassar: Pakar Ingatkan Pilah dari Sumber Adalah Mandat Hukum

Darurat Sampah Makassar: Pakar Ingatkan Pilah dari Sumber Adalah Mandat Hukum

Makassar, Wartana.com – Masalah sampah di Kota Makassar kini berada pada titik krusial seiring dengan melampauinya kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pola lama pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan angkut dan buang dinilai telah gagal total dalam mengatasi krisis lingkungan dan risiko kebakaran akibat akumulasi gas metana di TPA.

Pakar Lingkungan sekaligus Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA, Dr. Ir. Natsar Desi, Sp.,M.Si.,IPM., menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus segera bergeser dari hilir ke hulu. Menurutnya, pemilahan sampah di tingkat rumah tangga bukan lagi sekadar gaya hidup ramah lingkungan, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green-living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional sesuai Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18/2008,” ujar Natsar Desi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa secara teknis, warga wajib membagi sampah ke dalam kategori organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Langkah ini menjadi prasyarat mutlak bagi bekerjanya ekonomi sirkular, di mana sampah organik dapat diolah menjadi kompos dan sampah anorganik diserap oleh industri daur ulang melalui Bank Sampah.

Pemerintah daerah kini juga mulai menerapkan kebijakan tegas berupa prinsip “No Sort, No Collect” atau tidak dipilah maka tidak diangkut. Hal ini bertujuan untuk memastikan hanya sampah residu yang masuk ke TPA, guna memperpanjang masa pakai lahan pembuangan akhir yang semakin terbatas.

Meski regulasi sudah kuat, Natsar mengakui masih adanya resistensi dari sebagian masyarakat karena faktor kebiasaan dan minimnya literasi ekologis. Namun, ia memperingatkan bahwa warga yang menolak memilah sampah dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda finansial sesuai peraturan daerah setempat.

“Ke depan, keberhasilan transformasi ini tidak hanya butuh edukasi, tetapi juga keberanian pemerintah dalam menegakkan sanksi secara konsisten. Pemilahan sampah adalah syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *