Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Lutra Gelar Operasi Gurita 2025 Tekan Peredaran Rokok Ilegal

LUWU UTARA – UPAYA menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Operasi Gurita 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025. Operasi ini juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak negatif dari rokok ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Budiardy Sirenden, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat (community protector). “Kami mengajak warga untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok tanpa cukai resmi,” ujarnya.

Budiardy menekankan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga merugikan produsen legal dalam hal harga jual dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena kandungannya tidak terjamin.

Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Sentral Sabbang dan Pasar Tolada, serta kios-kios di Kecamatan Malangke dan Tana Lili. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai resmi dari berbagai merek dan menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selain penindakan, tim juga memberikan penyuluhan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahayanya, serta memasang spanduk dan stiker imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli atau menjual produk ilegal tersebut.

Selama operasi yang berlangsung dari 5 hingga 9 Mei 2025, Budiardy mencatat bahwa masih banyak masyarakat yang tergiur oleh harga murah, meskipun mereka belum memahami dampak negatif dari rokok ilegal.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Bea Cukai Malili juga menggandeng Subdenpom XIV/1-3 Palopo. “Komitmen Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Utara adalah memperkuat kerja sama di lapangan untuk menegakkan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *