Jakarta, Wartana – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Keputusan tersebut diberikan setelah keduanya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela, yang kemudian membuat mereka diberhentikan dengan hormat dari status ASN.
Keputusan rehabilitasi itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Pertemuan digelar sesaat setelah presiden kembali dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Pada kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo. Dasco menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi diambil setelah beredarnya aspirasi masyarakat melalui media sosial serta adanya pengantaran langsung kedua guru tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan kemudian diteruskan ke DPR RI.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus
Kedua guru tersebut—yang telah mengabdi puluhan tahun—kehilangan status ASN setelah dinyatakan bersalah atas pungutan Rp 20.000 per bulan. Padahal, iuran tersebut dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik sehingga tidak menerima honor melalui dana BOSP.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik dan memicu desakan dari banyak pihak, termasuk PGRI, agar negara memberikan perlindungan hukum bagi para guru.
Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara, menjelaskan bahwa kebijakan iuran sukarela tersebut dibuat pada tahun 2018 melalui kesepakatan resmi antara guru, komite sekolah, dan orang tua siswa.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” kata Rasnal.
Salah satu orang tua siswa, Akrama, juga menegaskan bahwa iuran tersebut bukan pungutan liar, melainkan hasil musyawarah bersama orang tua.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya (11 November 2025).
Dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo, kedua guru kini mendapatkan pemulihan nama baik, martabat, dan hak-haknya sebagai bentuk keadilan atas niat baik yang mereka lakukan.











