Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Ikut Ditahan

MAKASSAR, WARTANA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Selain BB, penyidik juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan total anggaran sebesar Rp60 miliar. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Sulsel telah menjalankan rangkaian proses hukum yang cukup panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *