Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Wali Kota Temui Menteri Lingkungan Hidup Sebagai Komitmen Atasi Masalah Sampah Melalui Pengolahan Energi Listrik

MAKASSAR – PEMERINTAH Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mencari solusi inovatif untuk mengatasi persoalan sampah. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, pada Jumat (20/6/2025).

Pertemuan ini difokuskan pada pemantapan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta program-program lain yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Makassar.

“Pertemuan kami dengan pak Menteri LH ini sebagai langkah penanganan sampah di Makassar. Tentu untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber daya energi alternatif,” jelas Munafri.

Wali Kota Munafri menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas juga kesiapan regulasi dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat untuk kelancaran proyek ini. Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025, untuk membahas teknis pelaksanaan dan model kerja sama antar pihak terkait.

“Pertemuan nantinya akan membahas lebih teknis mengenai skema kerja sama, kesiapan infrastruktur, serta dukungan regulatif yang dibutuhkan untuk proyek PSEL di Makassar,” tambah Munafri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman, mengungkapkan bahwa audiensi ini membahas secara komprehensif kelanjutan program PSEL. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian LHK tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Utama Kementerian LHK, Divisi Pengelolaan Sampah, dan beberapa unsur teknis lainnya.

“Pak Wali berdiskusi mengenai keberlanjutan program penanganan sampah ini,” ujar Helmi. Dalam diskusi tersebut, juga dibahas aset Kementerian seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).

TPS 3R adalah fasilitas yang fokus pada pengurangan sampah melalui pemilahan, penggunaan kembali, dan daur ulang, sedangkan TPST melibatkan berbagai proses pengolahan sampah, termasuk pemrosesan akhir dan pengembalian sampah ke lingkungan dengan aman.

“Kita berdiskusi mengenai pelaksanaan PSEL di Kota Makassar, termasuk pengelolaan TPA serta permintaan agar beberapa program kementerian seperti TPS 3R dan TPST dapat dihibahkan ke pemerintah kota,” ungkap Helmi. Permintaan ini didasari pada kebutuhan Pemkot Makassar untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah secara terpadu, seiring dengan meningkatnya produksi sampah rumah tangga dan keterbatasan daya tampung TPA.

Helmi juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merespons arahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018, yang menetapkan 12 kabupaten/kota, termasuk Makassar, sebagai wilayah prioritas penerapan PSEL. “Pak Menteri pun menjawab bahwa akan segera disiapkan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum atas peralihan-peralihan ini,” jelas Helmi.

Lebih lanjut, Kota Makassar juga akan menjadi lokasi assessment mendalam (desk-to-desk) yang melibatkan instansi lintas sektor seperti BPKP, BPK, dan kementerian terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan kesiapan hukum, teknis, dan pembiayaan untuk pelaksanaan PSEL di Makassar.

Helmi juga mengungkapkan adanya kemungkinan Makassar menjadi lokasi pelaksanaan program lingkungan hidup berskala nasional pada tahun depan, mengingat antusiasme dan kinerja yang ditunjukkan pemerintah kota serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kita berharap semua proses ini berjalan lancar dan bisa membawa perubahan nyata terhadap sistem pengelolaan sampah kita. Apalagi dengan dukungan pusat, Makassar punya peluang besar menjadi kota percontohan,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *