Makassar — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar bersama Tim Gabungan melakukan patroli dan penertiban parkir liar di Kecamatan Mamajang, khususnya di Jalan Ratulangi dan Jalan Cendrawasih, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini menyasar kendaraan yang parkir sembarangan serta juru parkir (jukir) yang tidak terdaftar secara resmi. Dalam patroli, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas serta jukir yang memungut biaya parkir tanpa izin resmi dari Perumda Parkir Makassar.
“Kami datang bukan hanya untuk menertibkan, tapi juga mencari jukir yang benar-benar terdaftar resmi. Kalau ada yang memungut biaya parkir tanpa izin, jelas akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, Hamzah.
Petugas di lapangan memeriksa legalitas setiap jukir. Mereka yang tidak dapat menunjukkan bukti resmi langsung didata dan diberi peringatan. Bagi yang tetap nekat melanggar, sanksi tegas akan diterapkan.
Hamzah menambahkan bahwa penertiban ini bukan semata urusan administrasi, namun juga demi kenyamanan pengguna jalan dan pencegahan praktik pungutan liar.
“Parkir harus tertib. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya pengendara, tapi juga citra kota,” ujarnya.
Perumda Parkir Makassar menargetkan seluruh titik parkir di Mamajang dikelola secara resmi, profesional, dan bebas pungli. Masyarakat diimbau membayar parkir hanya kepada jukir berseragam resmi dengan identitas yang jelas.











