WARTANA, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gerak cepat menertibkan sejumlah bangunan perumahan ilegal yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin, (23/6/2025).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan berdiri tanpa alas hak yang sah. Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan penindakan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah mengirim tiga surat peringatan berturut-turut dalam enam hari, memberi kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujar Arwin di lokasi penertiban.
Sebanyak enam unit rumah yang sudah selesai dibangun serta beberapa pondasi bangunan lain menjadi sasaran penertiban. Pemerintah menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.
Bangunan diketahui tidak memiliki dokumen resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun tanpa perencanaan tata ruang. Beberapa unit bahkan diperjualbelikan oleh oknum pengembang tanpa legalitas.
Kawasan GOR Sudiang tercatat sebagai aset milik Pemprov Sulsel berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat.
Operasi ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi dan Kota Makassar, termasuk Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, Biro Hukum, Dispora, serta personel teknis lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan aset negara dan akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak membangun atau membeli lahan tanpa izin yang sah. (ok)











