Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, S.Pd.I, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kepemudaan dalam Angkatan VIII. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Maleo Makassar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemuda tentang pentingnya peraturan yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan pemuda di kota Makassar.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Musakkar menegaskan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah. “Perda ini bukan hanya sekedar aturan, tapi merupakan landasan bagi pengembangan potensi pemuda agar bisa berkontribusi optimal dalam kemajuan Kota Makassar,” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya, yakni Irfan Ilyas, seorang akademisi, dan Ahmad Nunung, seorang praktisi yang berpengalaman di bidang kepemudaan. Keduanya memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi terkait implementasi Perda tersebut.
Irfan Ilyas menyoroti aspek teoritis dan konseptual dari Perda Kepemudaan. Menurutnya, “Perda ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengatur ekosistem kepemudaan yang inklusif dan berkelanjutan.” Ia juga menambahkan, “Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemuda dapat lebih mudah mengakses fasilitas dan program pembangunan yang mendukung pengembangan diri mereka.”
Sementara itu, Ahmad Nunung memberikan gambaran praktis dan implementatif dari Perda tersebut. “Perda ini memberikan ruang yang jelas bagi pemuda untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi,” katanya. Ahmad juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pemuda, dan masyarakat agar tujuan Perda bisa tercapai secara optimal.
Acara sosialisasi ini dimoderatori oleh Muh. Salman Mawardi Farid yang memastikan diskusi berjalan interaktif dan produktif. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait implementasi Perda dan tantangan yang dihadapi.

Salah satu pertanyaan peserta menyoroti bagaimana Perda ini dapat mendorong pemuda yang kurang beruntung untuk lebih aktif berkontribusi. Imam Musakkar menjawab, “Perda ini memberikan dasar hukum bagi berbagai program inklusif yang difokuskan pada pemuda dari latar belakang beragam, sehingga tidak ada yang tertinggal.”
Pertanyaan lain mengangkat tentang langkah konkret pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan Perda ini di lapangan. Menanggapi hal ini, Ahmad Nunung menjelaskan, “Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan melibatkan berbagai pihak agar efektivitas Perda dapat terjamin.”

Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pemberdayaan pemuda di Kota Makassar. Imam Musakkar menutup acara dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan Perda Kepemudaan demi masa depan yang lebih cerah.









