Sebagai bentuk edukasi publik dan penguatan regulasi, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol kembali digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, S.Pd.I. Kegiatan ini merupakan Angkatan IX dan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya VIII, Kota Makassar, Senin (29/09/2025).
Dalam sambutannya, Imam Musakkar menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung implementasi perda. “Perda ini bukan sekadar aturan administratif. Ia merupakan perlindungan bagi generasi muda dari potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa penegakan perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. “Tanpa pengawasan sosial, aturan ini bisa jadi mandul. Maka dari itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan,” tambahnya.
Kegiatan yang dipandu oleh moderator Muh. Salman Mawardi Farid ini menghadirkan dua narasumber yang mengupas dari perspektif regulasi dan implementasi di lapangan. Narasumber pertama, Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP., menjelaskan bahwa perda ini menyasar pengawasan dari hulu ke hilir.
“Yang kita atur bukan hanya soal penjualannya, tapi juga bagaimana proses pengadaannya, distribusinya, dan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk menjual,” jelas Firman. Ia juga menambahkan, “Penertiban izin usaha yang menjual minuman beralkohol menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya sekadar simbolik.”

Narasumber kedua, Ahmad Nunung, menyoroti pentingnya pendekatan persuasif kepada pelaku usaha dan masyarakat. “Ketika sosialisasi dilakukan secara masif dan menyentuh semua lapisan, maka resistensi terhadap aturan bisa diminimalkan,” katanya. Ia menambahkan, “Kita juga perlu memberi ruang dialog agar pelaku usaha tidak merasa tertekan, namun turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang tertib.”
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta. Seorang peserta bertanya, “Bagaimana mekanisme pengaduan jika ditemukan penjual yang melanggar perda namun tidak ditindak?” Pertanyaan ini dijawab oleh narasumber dengan menekankan pentingnya pelaporan melalui saluran resmi pemerintah kota.
Peserta lain menanyakan, “Apakah perda ini berlaku juga untuk penjualan daring (online) minuman beralkohol?” Menanggapi hal ini, Firman menjelaskan bahwa meskipun belum diatur secara teknis, prinsip pengendalian tetap berlaku dan bisa menjadi dasar revisi perda di masa mendatang.

Imam Musakkar menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh peserta agar menjadi agen perubahan. Ia berharap hasil dari sosialisasi ini dapat menyebar ke masyarakat luas. “Kalau bukan kita yang menjaga kota ini, siapa lagi? Kesadaran bersama adalah benteng utama,” pungkasnya.
Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya nyata untuk mengedukasi masyarakat terhadap regulasi yang ada, sekaligus membangun ekosistem sosial yang lebih sadar hukum. Kegiatan ditutup dengan diskusi ringan antar peserta dan narasumber untuk memperkuat jaringan pengawasan di lapangan.









