Makassar – Dugaan pelanggaran perizinan operasional salah satu kafe di Kota Makassar menuai sorotan publik. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) melayangkan aspirasi ke DPRD Makassar pada Kamis (24/4/2025), mendesak penertiban terhadap kafe yang diduga tak mengantongi izin lengkap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Kota Makassar langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi. Sidak ini bertujuan mengumpulkan data awal mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait izin lingkungan dan bangunan.
Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyatakan bahwa langkah konkret telah dilakukan, termasuk pengambilan sampel dari beberapa kafe. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait untuk mendalami temuan lapangan.
Ismail, Ketua Komisi B DPRD Makassar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyebut, setiap usaha harus berjalan sesuai koridor hukum, termasuk memiliki izin Amdal dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Ismail, kepemilikan izin bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari setiap pelaku usaha. Ia menambahkan bahwa DPRD tidak anti terhadap usaha kreatif anak muda, namun regulasi harus tetap dijunjung tinggi.
Dugaan pelanggaran perizinan ini mencuat setelah Gempar melaporkan operasional Cafe Ruumaa di Kecamatan Mamajang. DPRD kini bersiap menggelar RDP dengan mengundang pemilik usaha, DPMPTSP, DLH, dan perwakilan Gempar. Forum ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Makassar.









