Makassar, Wartana – Dalam rangka meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya peran sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan, DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Kegiatan ini berlangsung di Jl. Tentara Pelajar No. 5, Kecamatan Wajo, Makassar, dan menghadirkan tiga narasumber utama yakni A. Pahlevi, SE., MM (anggota DPRD Kota Makassar Komisi A), Drs. Suwandi dari unsur Pemkot Makassar, serta H. Finni Yudi Arsono, SE., MM dari kalangan pelaku usaha. Dipandu oleh moderator Muhammad Thamrin, kegiatan ini berlangsung interaktif dengan kehadiran beragam peserta dari komunitas sipil, pelaku usaha, hingga akademisi. Fokus kegiatan ini bukan hanya pada pemahaman teoritis atas regulasi, tetapi juga pada dorongan konkret agar perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya kepada masyarakat sekitar secara berkelanjutan dan transparan.
Dalam pemaparannya, A. Pahlevi menekankan bahwa perda ini bukan sekadar instrumen hukum, melainkan mandat moral dan sosial yang harus ditegakkan demi keadilan bagi warga kota. Ia menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, dirinya aktif mengawal pelaksanaan TJSLP di lapangan, dengan mendatangi langsung lebih dari 15 perusahaan di wilayah Makassar untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap ketentuan perda. “Saya tidak hanya hadir sebagai legislator, tapi juga sebagai pengawal suara masyarakat. Kami mendorong agar program tanggung jawab sosial tidak berhenti di atas kertas, tapi benar-benar menyentuh kebutuhan nyata warga—baik dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, pemberian beasiswa, hingga program pelatihan kerja,” ungkapnya. A. Pahlevi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memediasi kerja sama antara pihak perusahaan dan komunitas warga untuk membangun taman baca dan ruang kreatif pemuda, yang kini aktif digunakan oleh ratusan remaja.
Sesi diskusi berjalan dinamis dengan munculnya tiga pertanyaan dari peserta yang menggambarkan antusiasme sekaligus keprihatinan warga atas pelaksanaan perda ini. Salah seorang peserta menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pelaporan jika terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya. Menanggapi itu, Drs. Suwandi menyampaikan bahwa Pemkot Makassar tengah menyiapkan platform pelaporan publik berbasis digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan tanpa hambatan birokrasi. Pertanyaan berikutnya datang dari seorang aktivis lingkungan yang menyoroti belum meratanya distribusi program CSR kepada komunitas rawan sosial. “Apakah DPRD memiliki strategi untuk mendorong perusahaan menyasar kelompok marjinal?” tanyanya. H. Finni Yudi Arsono menjawab bahwa pihaknya telah mulai menyusun peta kelompok sasaran berbasis kelurahan dan mendorong keterlibatan warga dalam proses perencanaan CSR. Pertanyaan ketiga datang dari mahasiswa yang mempertanyakan lemahnya efek jera terhadap perusahaan yang melanggar. Menanggapi itu, A. Pahlevi menegaskan, “Kami di DPRD mendorong revisi pasal sanksi dalam perda ini agar ada mekanisme yang lebih kuat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang abai.”
Lebih lanjut, A. Pahlevi menguraikan sejumlah capaian yang telah dihasilkan dari kerja konkret DPRD dalam mengawal pelaksanaan perda ini. Salah satunya adalah keberhasilannya mempertemukan pelaku usaha bidang konstruksi dengan masyarakat di daerah padat penduduk untuk membangun drainase dan sumur resapan. Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal 2024, dirinya memfasilitasi pelatihan kerja sama antara perusahaan dan lembaga vokasi untuk membina generasi muda putus sekolah. “Kami bukan hanya mengawasi, tapi juga menjadi katalis kolaborasi. Kami ingin TJSLP tidak hanya menjadi kewajiban formal perusahaan, tapi menjelma menjadi budaya kepedulian,” ujar Pahlevi disambut tepuk tangan peserta. Bukti kerja nyata ini dinilai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban politik yang memberi dampak langsung pada masyarakat. Ia pun menyebut bahwa keterlibatan aktif warga sangat diperlukan agar fungsi pengawasan tidak hanya datang dari legislatif dan eksekutif, tetapi juga dari publik.
Di akhir kegiatan, moderator Muhammad Thamrin menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang telah memberi pemahaman mendalam dan berbasis praktik nyata. Ia menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini harus menjadi bagian rutin dalam program legislasi dan pengawasan, agar masyarakat terus diperkuat dalam hal literasi hukum dan partisipasi sosial. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi ideal antara DPRD, Pemkot, pelaku usaha, dan masyarakat. Keteladanan anggota DPRD seperti A. Pahlevi dalam bekerja di luar gedung parlemen, menyentuh langsung problematika warga, menjadi inspirasi bagaimana wakil rakyat bisa berperan lebih dari sekadar pembuat aturan. Sosialisasi Perda TJSLP tahun anggaran 2025 ini bukan hanya ajang komunikasi kebijakan, tapi juga cermin komitmen nyata untuk menjadikan perusahaan sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar entitas ekonomi yang berjarak dari masyarakat sekitar.











