Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perusda), termasuk PDAM Makassar, Selasa (29/4/2025). Agenda rapat membahas evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi anggaran guna memperbaiki kinerja perusahaan daerah.
Ketua Komisi B, Ismail, menyoroti tingginya beban operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak produktif sebaiknya tidak lagi dipertahankan demi efektivitas kerja. Ia juga mengapresiasi langkah PD Pasar yang telah mengurangi jumlah pegawai sebagai upaya efisiensi.
Ismail juga menekankan perlunya pembaruan sistem transaksi keuangan di seluruh Perusda. Ia mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai berbasis QRIS dan integrasi dengan perbankan guna mencegah potensi penyimpangan keuangan.
Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengevaluasi seluruh pegawai kontrak dan hanya memperpanjang kontrak bagi yang memenuhi kriteria. Langkah ini diambil untuk mematuhi batas belanja pegawai sesuai regulasi Kemendagri, yakni maksimal 30 persen dari anggaran.
Saat ini, jumlah karyawan PDAM tercatat sekitar 1.400 orang, jauh di atas batas ideal 900. Karena itu, pengurangan tenaga kontrak dilakukan bertahap, dari 80 menjadi 30 orang. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator teknis, kedisiplinan, dan rekomendasi auditor independen serta BPKP.
Sebagai bagian dari transformasi layanan, PDAM juga tengah mempersiapkan ekspansi dengan menargetkan penambahan 1.500 pelanggan baru. Program ini merupakan dukungan dari pemerintah pusat guna memperluas jangkauan layanan air bersih sekaligus meningkatkan pendapatan perusahaan.









