Makassar, Wartana.com – Ratusan warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, mendatangi Kantor Balaikota Makassar pada Selasa (19/5/2026) untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kedatangan mereka bertujuan mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, agar meninjau ulang dan menunda kelanjutan proyek yang dinilai berpotensi mengancam kesehatan serta merusak lingkungan permukiman padat penduduk.
Warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar yang direncanakan berdekatan langsung dengan area tempat tinggal mereka. Proses perencanaan proyek juga menjadi sorotan utama karena dinilai tidak transparan sejak awal.
Tokoh masyarakat Tamalanrea, H. Azis, menyatakan kekecewaannya mengenai kurangnya informasi dan transparansi dari pihak pelaksana, PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS). “Awalnya kami tidak tahu ada rencana pembangunan pabrik sampah. Informasi yang beredar hanya soal sengketa lahan. Pihak perusahaan datang bukan sebagai tamu yang baik, seolah banyak hal yang disembunyikan,” ujar Azis di hadapan Wali Kota.
Ia menambahkan adanya kejanggalan waktu antara pelaksanaan dan sosialisasi proyek. Menurut Azis, proyek PSEL tersebut diduga sudah berjalan sejak periode 2020-2023, sementara warga baru diajak bicara pada Mei 2025. “Ini pertanyaan besar. Proyek sudah jalan, sosialisasi belakangan. Sampai sekarang kami juga tidak tahu apakah dokumen AMDAL-nya benar-benar ada atau tidak,” tegasnya.
Senada dengan itu, Desina, salah satu warga yang tinggal tepat di depan gerbang rencana lokasi proyek, menegaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap inovasi energi terbarukan, melainkan pemilihan lokasi. “Kami tidak menolak proyeknya, yang kami tolak adalah lokasinya. Pembangkit listrik seperti ini seharusnya punya jarak aman ratusan meter, tapi ini hampir berdempetan dengan rumah warga,” kata Desina.
Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak Wali Kota Munafri Arifuddin untuk menunda penandatanganan kontrak dengan PT SUS dan menyerukan kepada Pemerintah Pusat agar tidak mengambil keputusan sepihak tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Wali Kota Munafri Arifuddin menerima langsung draf pernyataan sikap dan mendengarkan testimoni warga, menyatakan bahwa aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan krusial bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menentukan kelanjutan proyek PSEL.









