CFD Boulevard Bebas Parkir Liar, Perumda Parkir Makassar Tingkatkan Pengawasan

MAKASSAR, WARTANA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar memperketat pengawasan terhadap praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Minggu (14/9/2025). Kebijakan ini diambil sebagai langkah serius untuk menjaga ketertiban dan memastikan kenyamanan masyarakat yang berolahraga maupun beraktivitas di lokasi tersebut.

Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan patroli dan pengawasan di lapangan. Tujuannya agar tidak ada lagi pungutan liar yang kerap dikeluhkan warga.

“Tarif jasa parkir sudah ditetapkan sesuai karcis resmi, yakni Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Semua jukir resmi Perumda Parkir dilengkapi atribut berupa rompi, ID card, serta karcis yang sah,” jelas Asrul.

Ia mengingatkan, jika ada oknum jukir liar yang memungut biaya di luar aturan, Perumda Parkir tidak segan untuk menindak tegas dengan berkoordinasi bersama aparat terkait. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa praktik pungutan liar tidak akan ditoleransi.

“Harapan kami, masyarakat juga ikut membantu. Caranya dengan hanya membayar kepada jukir resmi yang memiliki identitas lengkap. Kalau ada jukir liar, segera laporkan ke Call Centre 081142668899 agar bisa langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat ini, Perumda Parkir Makassar berharap kawasan CFD Boulevard dapat menjadi ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, masyarakat bisa menikmati suasana bebas kendaraan tanpa terganggu praktik parkir liar yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *