Pria Tipu IRT di Makassar Diciduk, Uang Rp30 Juta untuk Bayar Utang dan Foya-foya

MAKASSAR – TIM Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pelaku penipuan, Arfianto alias Yoga (24), dalam operasinya di kawasan Biringkanaya, Kamis (18/9) dini hari.

Pelaku ditangkap di sebuah wisma di Jalan Poros Makassar-Maros pukul 02.45 Wita atas dugaan penipuan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Berdasarkan penuturan Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, pelaku beraksi dengan modus mengatasnamakan sales penjual bahan material.

Korban yang merupakan seorang IRT memesan alat-alat listrik dan plafon PVC senilai Rp 30.840.000. Uang tersebut kemudian ditransfer korban ke dua rekening berbeda milik pelaku.

“Namun, setelah uang dikirim, barang yang dipesan tak kunjung datang. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas Wawan, Minggu (21/9/2025).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Dari pengakuannya, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan dihabiskan untuk berfoya-foya. Satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku kini telah dititipkan di Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap transaksi dengan pihak yang tidak dikenal. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *