TAKALAR – SEORANG pria bernama M. Ridwan Dg Limpo (42) ditangkap polisi setelah ketahuan menguras tabungan milik mertuanya, H. Baso Dg Bali (79), senilai Rp140 juta. Uang tersebut dipakai untuk merenovasi rumah dan kebutuhan pribadi.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan kasus ini terbongkar saat korban hendak menarik uang di BRI Unit Pasar Sentral Takalar pada 1 Juli 2025. Saat dicek, saldo tabungannya yang sebelumnya Rp140 juta sudah habis.
“Korban sudah menabung tiga kali dengan total Rp140 juta. Setelah diselidiki, ternyata pelaku yang menguras uang adalah menantunya sendiri,” jelas Wawan, Kamis (21/8/2025).
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polda Sulsel yang membackup Polres Takalar langsung melakukan pengejaran. Ridwan akhirnya ditangkap di rumahnya di Perumahan Sukma Gowa Bumi Permai, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (20/8/2025).
Wawan menjelaskan, pelaku awalnya dipercaya membantu korban menyetorkan uang ke bank sejak 2024. Namun diam-diam, ia menyambungkan aplikasi BRImo milik korban ke nomor HP pribadinya.
“Dengan cara itu, pelaku bisa menarik uang korban secara bertahap, baik ditransfer ke rekening pribadinya maupun ditarik tunai,” kata Wawan.
Polisi mengungkap, aksi pencurian berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juli 2025. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk merenovasi rumah, membeli perabot, hingga kebutuhan sehari-hari.[]











