PB HMI desak KPK dan Kejagung usut dugaan penjualan ore nikel IGP Pomalaa tanpa tender

PB HMI desak KPK dan Kejagung usut dugaan penjualan ore nikel IGP Pomalaa tanpa tender

JAKARTA, Wartana.com — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan penjualan ore nikel dari proyek Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa milik PT Vale Indonesia Tbk. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai pengiriman material tambang tersebut ke wilayah Morowali yang diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme tender terbuka.

Wasekjen Bidang ESDM PB HMI, Munawir, menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri secara mendalam mekanisme penjualan serta prosedur pengiriman ore tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola sumber daya alam, terutama menyangkut volume, kadar nikel, hingga harga transaksi yang disepakati dengan pihak pembeli.

“Jika benar penjualan dan pengiriman ore IGP Pomalaa ke Morowali dilakukan tanpa tender, maka ini harus segera diperiksa. Publik berhak mengetahui kapan proses tender dilakukan, siapa pemenangnya, serta berapa volume dan kadar material yang dilelang agar tidak ada spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Munawir dalam keterangan resminya di Jakarta.

Lebih lanjut, Munawir menyoroti status PT Vale Indonesia Tbk sebagai perusahaan terbuka yang memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga transparansi kepada publik. Ia mempertanyakan apakah spesifikasi ore yang dikirim sudah sesuai dengan dokumen resmi serta regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.

“Informasi mengenai tata kelola ini harus dibuka sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara material yang keluar dari tambang dengan apa yang dilaporkan secara administratif. Sebagai perusahaan Tbk, akuntabilitas adalah hal yang mutlak,” tegasnya.

Terkait adanya isu potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah, PB HMI meminta agar hal tersebut tidak hanya menjadi polemik di ruang publik, melainkan segera dibuktikan melalui audit resmi oleh lembaga berwenang. Menurutnya, penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada variabel yang valid seperti harga pasar, kewajiban penerimaan negara, dan kepatuhan terhadap aturan kontrak karya.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk terkait detail transaksi pengiriman ore tersebut dan kepastian prosedur tender yang telah dijalankan perusahaan. Penjelasan resmi diperlukan guna memberikan keberimbangan informasi serta memverifikasi data yang beredar di lapangan secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *