MK Tolak Gugatan Rahmat Masri–Tenri Karta, Naili–Akhmad Syarifuddin Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Palopo

 

 

WARTANA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025. Dengan demikian, pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Ridwan Mansyur menyoroti status hukum Akhmad Syarifuddin yang sempat dipersoalkan sebagai mantan terpidana. Menurut Ridwan, Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Syarifuddin menyembunyikan status hukumnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mahkamah menemukan bahwa Akhmad Syarifuddin telah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana melalui media. Ia juga menyatakan pernah dipidana dalam dokumen SKCK yang dikeluarkan Polres Palopo,” ujar Ridwan.

Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, KPU dipastikan akan menetapkan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih hasil Pilkada 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *