MAROS – NIAT mengantar bebek ke sawah, seorang warga Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, justru harus kehilangan sepeda motornya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 25 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan persawahan Balitsereal.
Saat itu, korban memarkir motor di jalan tani, dengan kondisi kunci masih tergantung di motor. Ia lalu berjalan ke dalam sawah untuk mengurus ternaknya. Namun, hanya sekitar 30 menit kemudian, motor yang ditinggalkan sudah raib dari tempat semula.
Merasa dirugikan hingga Rp10 juta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maros. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras. Dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap.
“Korban datang mengantar bebek, memarkir motor di jalan tani, dan kembali sekitar setengah jam kemudian, motornya sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muhammad Ridwan, Selasa 29 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ditemukan di rumahnya, di Dusun Ammesangenk, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan tanpa perlawanan dilakukan pada Minggu 27 Juli 2025.
Pelaku bernama Syukur bin Abd. Azis (37). Dari tangannya, polisi menyita kembali sepeda motor milik korban yang telah dicuri. Barang bukti beserta pelaku langsung digiring ke Posko Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui mencuri motor karena melihat kuncinya masih tergantung. Kesempatan itu yang dimanfaatkan,” tambah Ridwan.
Namun, bukan hanya kasus pencurian yang membayangi Syukur. Menurut pihak kepolisian, ia juga merupakan residivis dalam kasus pelecehan seksual. “Pelaku pernah terlibat kasus pelecehan sebelumnya. Ini bukan pelanggaran hukum pertamanya,” ungkap Ridwan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. “Jangan meninggalkan kunci tergantung. Kesalahan kecil bisa jadi celah kejahatan,” tutupnya.