MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar secara resmi membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031. Proses seleksi ini berlangsung mulai 31 Maret hingga 10 April 2026, ditujukan untuk menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga merupakan bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), menyatakan bahwa kesempatan ini terbuka luas bagi masyarakat umum. “Pendaftaran Ketua dan Anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” kata Syarief pada Selasa (31/3/2026). Ia menambahkan, “Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar.”
Persyaratan utama bagi calon komisioner meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki integritas, akhlak mulia, dan kapasitas di bidang pengelolaan zakat. Calon pendaftar juga wajib sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik, bersedia bekerja penuh waktu, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur: secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang disediakan, serta secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar. Setelah pendaftaran, tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, dan wawancara pada 19–20 April 2026. “Hasil seleksi dijadwalkan kita umumkan pada 23–25 April 2026,” terang Syarief.
Tim seleksi yang telah dibentuk terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, dan kalangan akademisi. Syarief juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS petahana masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar jika baru menjalani satu periode. Nantinya, panitia bersama Pemkot Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan final dalam penetapan. “Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” pungkasnya.









