Operasi Patuh Pallawa 2026: Polisi Gencarkan Penindakan di Sulsel, Bone Tegur 10, Bulukumba Tilang 4 Kendaraan

Operasi Patuh Pallawa 2026: Polisi Gencarkan Penindakan di Sulsel, Bone Tegur 10, Bulukumba Tilang 4 Kendaraan

MAKASSAR, Wartana.com – Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 mulai intensif di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Hingga 31 Oktober 2026, tercatat Polres Bone telah memberikan 10 teguran tertulis kepada pengendara, sementara Polres Bulukumba menindak empat kendaraan melalui tilang. Kabupaten Maros juga turut melakukan penindakan berupa tilang dan teguran dalam operasi ini.

Di Kabupaten Bone, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melakukan penindakan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (30/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran tertulis kepada 10 pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Selain penindakan, polisi juga aktif membagikan brosur dan stiker berisi sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026. Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menyatakan bahwa kegiatan ini “mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan penegakan aturan.”

Sementara itu, Satlantas Polres Bulukumba telah mencatat penindakan berupa tilang terhadap empat kendaraan hingga hari kedua operasi. Rinciannya, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil telah ditindak. Petugas juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta sopir angkutan barang di Jalan Poros Bulukumba-Bira. Menurut Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H. Nawir, operasi ini “mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi persuasif dan humanis, dengan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.”

Di Kabupaten Maros, Satlantas Polres Maros turut melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pada 29 Oktober 2026, petugas menindak sejumlah pengendara melalui tilang, termasuk mereka yang tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi persyaratan berkendara. Sehari kemudian, pada Jumat (30/10/2026), petugas kembali memberikan surat teguran kepada beberapa pengendara. Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Suwardi, mengimbau masyarakat untuk “melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mematuhi aturan lalu lintas.”

Operasi Patuh Pallawa 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran prioritas, di antaranya penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan dengan muatan berlebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *