Makassar Selangkah Lagi Bebas Sanksi KLHK Usai Pembenahan TPA Tamangapa

Makassar Selangkah Lagi Bebas Sanksi KLHK Usai Pembenahan TPA Tamangapa
Screenshot

Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar semakin dekat untuk terbebas dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Hasil pengawasan terbaru menunjukkan bahwa nilai evaluasi pengelolaan TPA tersebut hanya terpaut dua poin dari ambang batas 90 yang ditetapkan untuk pencabutan sanksi.

Kepala Bidang Wilayah 2 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal) Sulawesi-Maluku, Wahyuni Alwi, menyatakan bahwa progres pembenahan di TPA Tamangapa menunjukkan peningkatan signifikan. “Target sebenarnya untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Tetapi saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ujar Wahyuni pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Makassar diberikan tenggat waktu dua pekan untuk menuntaskan tiga catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah. Catatan tersebut meliputi pembaruan dokumen lingkungan, penutupan menyeluruh kawasan TPA Bintang Lima, serta optimalisasi pengolahan kolam lindi, termasuk dengan pemberian treatment bakteri. Wahyuni optimistis Pemkot Makassar dapat menyelesaikan hal tersebut dalam kurun waktu yang diberikan. “Hasil kemarin itu memang sudah menunjukkan nilai yang cukup baik. Tinggal ada tiga poin yang harus segera diselesaikan lagi,” tambahnya.

Salah satu catatan krusial yang perlu ditindaklanjuti adalah terkait dokumen lingkungan. Tim pengawas menemukan titik-titik yang seharusnya masuk dalam dokumen melalui citra Google Earth, namun belum teridentifikasi oleh pemerintah daerah. Wahyuni menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena ketidaktahuan, bukan kesengajaan.

Selain itu, masalah penutupan TPA Bintang Lima juga menjadi perhatian. Meskipun kawasan tersebut telah ditutup, tim pengawas meminta agar penutupan dilakukan secara lebih menyeluruh. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Makassar sedang mengusulkan adendum dokumen lingkungan sebagai solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *