Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jumat (22/8/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan kota.
Kegiatan sosialisasi tersebut diprakarsai oleh legislator Partai NasDem, H. Syaiful, dan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya peran serta dalam pengelolaan sampah serta mekanisme retribusi yang berlaku.
“Perda ini bukan hanya aturan, tapi ajakan hukum bagi warga untuk aktif menjaga kebersihan kota,” ujar H. Syaiful dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar program kebersihan berjalan optimal.
Perwakilan Pemkot Makassar, Dr. Hari, S.H., M.H., turut memaparkan bahwa dana retribusi akan dikelola secara transparan demi meningkatkan kualitas layanan kebersihan di kota.
“Retribusi ini akan digunakan untuk operasional armada, perbaikan infrastruktur, dan kesejahteraan petugas kebersihan,” jelas Dr. Hari.
Ia juga mendorong warga untuk mulai memilah sampah dari rumah, karena hal tersebut akan membantu proses daur ulang dan mengurangi beban TPA.
Dalam sesi diskusi , akademisi Mustakim menyatakan bahwa Perda No. 11 Tahun 2011 masih relevan dengan tantangan lingkungan saat ini dan perlu didukung melalui edukasi berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Perda sangat tergantung pada tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat, sehingga kegiatan seperti ini harus terus dilakukan.
Moderator acara, Andi Muh. Zulfikar S., memimpin jalannya forum secara interaktif dan membuka ruang tanya jawab antara peserta dan narasumber dengan antusiasme tinggi dari peserta.
Mengakhiri kegiatan, H. Syaiful menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini demi Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.











