MAKASSAR, Wartana.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengumumkan perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel pada Senin, 2 November 2026, menyoroti sejumlah kasus besar, termasuk dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone dan pengadaan bibit nanas.
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi jajaran pejabat Kejati, menjelaskan bahwa dari delapan perkara tersebut, dua kasus masih dalam tahap penyelidikan dan enam lainnya telah memasuki tahap penyidikan. “Penanganan seluruh perkara ini terus kami lakukan sesuai tahapan hukum masing-masing. Ini adalah komitmen kami untuk mengungkap dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujar Syarifuddin.
Pada tahap penyelidikan, Kejati Sulsel saat ini mendalami dua kasus signifikan. Pertama adalah dugaan penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian dengan total anggaran Rp243,6 miliar (2024-2025). Indikasi yang ditemukan meliputi penebusan alat oleh oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan, dengan 74 pihak telah dimintai keterangan. Kedua, dugaan penyimpangan program Pokir DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024–2025. Penyelidik menemukan indikasi pemaksaan program Pokir masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bahkan berpotensi berdampak pada pembayaran THR guru, TPP ASN, dan BPJS Kesehatan masyarakat miskin.
Sementara itu, enam perkara telah naik ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan empat juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp60 miliar. Perkara ini disinyalir merugikan negara hingga Rp52,4 miliar akibat kemahalan harga, penyaluran tidak sesuai, dan kondisi bibit yang rusak. Lima terdakwa telah disidangkan, sementara mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB menempuh praperadilan. Kasus lain adalah dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023 dengan kerugian Rp516 juta, di mana mantan kepala balai berinisial II telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 senilai lebih dari Rp20 miliar juga dalam tahap penyidikan, terkait pengadaan tanpa perencanaan dan penggunaan konten ilegal. Sebanyak 115 saksi telah diperiksa. Selanjutnya, Kejati juga menyidik dugaan fraud pada salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar senilai Rp2,23 miliar, dan dugaan mark-up pengadaan Smart Controlling System (CCTV berbasis AI) untuk SMA/SMK se-Sulsel senilai Rp28,06 miliar pada Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Perkara terakhir yang disebutkan adalah dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kota Makassar yang melibatkan PT MIM. Penyelidikan mendalam mengenai pengalihan izin lokasi reklamasi yang seharusnya tidak dapat dialihkan. Dalam kasus ini, 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua ahli telah diperiksa, dengan dukungan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kejati Sulsel bersama BPKP Sulsel masih merampungkan penghitungan kerugian negara untuk sejumlah kasus yang masih dalam penyidikan tersebut.









