Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja/buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, dan cara mengecek status penerimaan BSU 2025.
Kapan BSU 2025 Cair?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai pada bulan Juni 2025. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk melakukan pengecekan status secara berkala agar tidak terlewat informasi pencairan.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
Terdapat dua cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
1. Cek BSU via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
-
Scroll ke bagian bawah dan cari tombol “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
-
Isi data diri secara lengkap:
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Nama lengkap sesuai KTP
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor handphone aktif
-
Alamat email aktif
-
-
Pastikan nomor HP dan email yang diisi benar agar informasi penyaluran dapat dikirimkan dengan tepat.
-
Klik “Lanjutkan” dan ikuti langkah-langkah hingga selesai.
2. Cek BSU via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pastikan Anda sudah mengunduh dan menginstal aplikasi JMO di ponsel.
Langkah pertama:
-
Buka aplikasi JMO.
-
Saat aplikasi terbuka, akan muncul pop-up terkait BSU. Klik pop-up tersebut untuk langsung mengecek status penerimaan.
Langkah kedua (alternatif):
-
Scroll ke bawah hingga menemukan menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
-
Klik menu tersebut dan lanjutkan dengan mengisi data diri:
-
NIK
-
Nama lengkap sesuai KTP
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor handphone aktif
-
Alamat email aktif
-
-
Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses verifikasi sampai selesai.
Catatan Penting
-
Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
-
Jika belum memiliki akun di aplikasi JMO, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK dan data pribadi.
-
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan mengetahui cara cek dan daftar BSU 2025 secara mandiri, para pekerja dapat memastikan bahwa mereka tidak tertinggal dalam menerima bantuan yang telah disediakan pemerintah. Selalu pantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pembaruan terbaru.









