Makassar, Wartana.com – Aduan warga melalui aplikasi Lontara+ terkait kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di kawasan padat penduduk Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, mendapat perhatian dari Perumda Parkir Makassar Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perumda Parkir menyatakan telah melakukan penertiban sebelumnya. Namun, penanganan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Perumda Parkir.
Perumda Parkir Miliki Kewenangan Penataan
Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam aspek pembinaan dan penataan perparkiran.
Sementara untuk pemberian sanksi maupun tindakan hukum terhadap pelanggaran parkir, kewenangan tersebut berada pada instansi yang berwenang.
“Perumda Parkir memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penataan perparkiran. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran parkir. Karena itu, setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait,” ujar Saharuddin Said, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan parkir sembarangan membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak. Koordinasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Makassar, pemerintah kecamatan dan kelurahan, termasuk ketua RT/RW di wilayah terkait.
Edukasi Warga Jadi Bagian Penanganan
Perumda Parkir Makassar juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Rappocini dan jajaran pemerintah setempat untuk turun langsung ke lapangan.
Kegiatan tersebut akan diarahkan pada edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan parkir serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Saharuddin mengatakan Jalan Tidung merupakan salah satu ruas yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir perlu mendapat perhatian.
“Jalan Tidung merupakan salah satu ruas jalan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi,” sebutnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang diparkir di badan jalan, terutama pada ruas yang sempit dan berada di sekitar jembatan, dapat menghambat arus kendaraan. Kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Ajak Warga Patuhi Aturan Parkir
Saharuddin mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan parkir merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang bukan merupakan tempat parkir. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Dengan saling menghormati hak pengguna jalan, kita dapat mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” tutup Saharuddin Said.









