Makassar, Wartana.com – Perumda Parkir Makassar Raya terus mendorong perubahan layanan perparkiran menuju sistem digital. Salah satu implementasinya mulai diterapkan di kawasan Jalan Boulevard melalui pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS.
Program tersebut menjadi bagian dari agenda digitalisasi layanan yang didorong Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi QRIS kepada Juru Parkir
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, bersama Direktur Operasional Andi Ryan Adrianto, Kepala Bagian Pengelolaan, Kepala Bagian Humas, Koordinator Kecamatan Panakkukang, serta perwakilan Bank Mandiri turun langsung ke Jalan Boulevard, Rabu (15/7/2026).
Kehadiran jajaran manajemen tersebut selain untuk meninjau penerapan pembayaran digital, juga dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi kepada para juru parkir mengenai mekanisme transaksi menggunakan QRIS.
Adi Rasyid Ali mengatakan, peralihan pembayaran dari sistem tunai ke non-tunai merupakan bagian dari upaya membangun layanan parkir yang lebih tertata.
“Digitalisasi parkir memang membutuhkan waktu dan proses. Mengubah kebiasaan juru parkir yang selama ini menggunakan uang tunai menjadi pembayaran non-tunai melalui QRIS bukanlah hal yang mudah. Namun, ini adalah langkah yang harus kita biasakan demi pelayanan parkir yang lebih modern, transparan, dan akuntabel,” ujar Adi Rasyid Ali.
Digitalisasi Dilakukan Bertahap
Menurut Adi, penerapan sistem pembayaran digital tidak dilakukan sekaligus di seluruh wilayah. Perumda Parkir Makassar Raya menjalankannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah mitra perbankan, seperti Bank Mandiri, Bank Sulselbar, dan Bank BTN.
Sejumlah titik parkir di Kota Makassar juga telah mulai menyediakan fasilitas pembayaran melalui QRIS. Salah satunya berada di kawasan depan Mall Panakkukang.
Fasilitas tersebut disiapkan melalui kolaborasi Perumda Parkir Makassar Raya dengan pihak perbankan untuk memberikan alternatif pembayaran yang lebih praktis bagi masyarakat.
Jukir Wajib Terdaftar dan Patuhi Aturan
Di tengah penerapan digitalisasi, Adi juga mengingatkan para juru parkir agar tidak mengabaikan ketentuan operasional.
Jukir diwajibkan mengenakan atribut resmi, menjaga ketertiban kawasan, serta memastikan kendaraan ditempatkan sesuai marka parkir yang tersedia.
Ia menegaskan, setiap juru parkir yang beroperasi harus tercatat secara resmi dan menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan.
“Kami mengajak seluruh juru parkir untuk tertib. Siapa pun yang ingin mencari nafkah sebagai juru parkir dipersilakan, tetapi harus terdaftar dan mengikuti aturan. Jika tidak mengindahkan arahan dan melanggar ketentuan, tentu akan kami tindak dan tertibkan. Jangan bersikap seperti preman,” tegasnya.
30 Rompi Dibagikan di Jalan Boulevard
Sebagai bagian dari penataan juru parkir, Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan sebanyak 30 rompi resmi kepada jukir yang bertugas di kawasan Jalan Boulevard.
Pemberian atribut tersebut akan dilanjutkan secara bertahap di titik-titik parkir lainnya, termasuk kawasan Jalan Pengayoman.
Selain pembenahan sistem pembayaran dan atribut petugas, Perumda Parkir juga memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan, termasuk Brimob dan Polsek setempat.
Sinergi tersebut diarahkan untuk menciptakan kawasan parkir yang lebih aman, tertib, dan profesional.
Melalui perluasan transaksi digital serta pembenahan tata kelola di lapangan, Perumda Parkir Makassar Raya berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik di Kota Makassar.









