MAKASSAR, Wartana.com — Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan seorang remaja berusia 16 tahun bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Temuan ini terungkap setelah jajaran legislatif melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang kemudian ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (15/10/2026).
Pimpinan rapat Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, menjelaskan bahwa selain persoalan pekerja di bawah umur, pengawasan di lapangan juga mengungkap fakta adanya tempat hiburan yang tetap beroperasi meskipun izin usahanya telah kedaluwarsa. Untuk memastikan keabsahan usia dan identitas para pekerja, Komisi A melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar dalam melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara langsung.
“Dari tindak lanjut hasil sidak hari Sabtu kemarin, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang masa berlaku izinnya sudah berakhir. Salah satu temuan yang paling menonjol berada di kawasan KIMA, di mana ada pekerja yang masih berusia 16 tahun dan belum memiliki KTP,” ujar Rahmat di sela-sela rapat tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa fokus pengawasan ini tidak hanya menyasar aspek administrasi perizinan semata, tetapi juga merupakan upaya serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Penemuan individu di bawah umur yang bekerja di lingkungan THM dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus segera direspons oleh pihak berwenang.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Sanksi yang diusulkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari teguran administratif hingga tindakan tegas.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk dilakukan pembinaan. Bentuknya bisa berupa pembinaan secara administrasi ataupun langkah penyegelan tempat usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
DPRD Makassar berharap instansi teknis terkait segera mengambil langkah preventif dan represif guna memastikan kepatuhan para pengusaha THM terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah segala bentuk eksploitasi anak serta menjaga iklim usaha yang legal di wilayah Kota Makassar. (*)









