MAKASSAR, Wartana.com – Dugaan aktivitas peredaran emas ilegal asal Papua yang melintasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, kini menjadi perhatian serius. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan adanya temuan terkait jalur distribusi logam mulia tersebut yang disinyalir akan dikirim menuju Jakarta hingga Samarinda.
Kecurigaan ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas asal-usul emas, prosedur pengiriman, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
Salah seorang pimpinan LSM yang memantau kasus ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti awal untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. “Bandara Makassar diduga kuat menjadi titik transit utama lalu lintas emas ilegal dari Papua. Jika praktik ini dibiarkan, negara akan mengalami kerugian besar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dalam waktu dekat. Menurutnya, identitas serta peran dari oknum-oknum yang terlibat dalam pengiriman emas tersebut sudah mulai teridentifikasi. “Emas dari Papua diduga masuk ke Makassar, lalu diteruskan ke Jakarta dan Samarinda melalui jalur udara,” tambahnya.
Secara hukum, aktivitas pengolahan maupun pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang terbukti melanggar terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pelanggaran aturan pertambangan, aparat juga memiliki celah untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Penelusuran aliran dana dan kepemilikan aset menjadi kunci utama dalam memutus rantai bisnis ilegal ini hingga ke akarnya. (*)









