MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui tim gabungan menertibkan satu unit lapak liar di kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (15/2/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menindaklanjuti keluhan warga. Petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, termasuk alat kontrasepsi, alas duduk, botol bekas lem, dan lilin, yang mengindikasikan aktivitas terlarang di lokasi tersebut.
Langkah penertiban terpadu ini melibatkan Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rendra, Lurah Panaikang Muthmainnah, serta jajaran Ketua RT dan RW setempat. Menurut Lurah Panaikang, Muthmainnah, penertiban ini menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan keberadaan bangunan liar yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya sejumlah komunitas pada malam hari. Bangunan tersebut dinilai telah mengganggu fungsi trotoar dan drainase, serta menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Muthmainnah menjelaskan, saat pembongkaran, petugas menemukan berbagai barang di dalam lapak, antara lain alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, dan penerangan sederhana berupa lilin. “Kami temukan, ada lem isap, dengan botol-botol, serta kondom, dan alas duduk,” ungkap Muthmainnah. Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum yang kerap memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari. Lokasi ini diketahui kerap menjadi titik berkumpulnya komunitas waria atau transpuan.
Meskipun lapak tersebut telah berdiri sekitar 30 tahun, aktivitas di sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan masyarakat, terutama karena lokasinya berdekatan dengan pemakaman dan permukiman warga. Sebelum penertiban, pihak kelurahan telah memberikan imbauan lisan kepada warga yang memanfaatkan fasilitas umum. “Penertiban ini juga bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” tambah Muthmainnah.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan bentuk diskriminasi terhadap identitas atau latar belakang kelompok tertentu. Dengan dibongkarnya lapak ini, diharapkan kawasan Pekuburan Panaikang dapat kembali tertata, bersih, dan tidak lagi disalahgunakan, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.
Kolaborasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan perangkat lingkungan dinilai penting untuk keberlanjutan penataan wilayah. Pemkot Makassar berkomitmen menghadirkan ruang kota yang tertata, aman, dan inklusif, di mana seluruh warga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Pendekatan humanis dan dialogis akan selalu dikedepankan dalam setiap proses penataan kota.









