MAKASSAR — AKSI percobaan pencurian kabel penerangan jalan tol di Tallo, Makassar, gagal total. Dua pria berinisial AS (44) dan IB (20) diringkus Polsek Tallo setelah gerak-gerik mereka terpantau kamera pengawas (CCTV) milik pengelola tol, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolsek Tallo AKP Asfada menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari informasi petugas tol kepada Polsek Tallo. Petugas tol mencurigai adanya upaya pencurian kabel tembaga hitam ukuran 3×25 meter di area jalan tol.
“Pelaku sudah sempat memotong kabel tersebut, namun belum sempat membawanya kabur karena gerak-gerik mereka termonitor melalui CCTV oleh petugas tol,” ujar AKP Asfada, Rabu (7/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas tol langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku yang masih berada di tempat. Polsek Tallo yang dihubungi kemudian tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Markas Polsek Tallo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan potongan kabel tembaga serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan interogasi awal, AS dan IB mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kabel tol. Kabel itu rencananya dijual, dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi. Meski begitu, penyidik masih terus mendalami keterangan keduanya.
AKP Asfada juga menyoroti maraknya pencurian kabel di jalur tol. Beberapa bulan sebelumnya, polisi pernah mengamankan pelaku dengan kasus serupa. Kasus itu telah diproses hukum dan pelakunya kini menjalani masa hukuman.
Keberhasilan penangkapan kali ini, kata Asfada, tidak lepas dari eratnya koordinasi antara manajemen pengamanan tol dan Polsek Tallo.
“Kami terus memperkuat koordinasi, di antaranya dengan memberikan masukan agar arah kamera CCTV dioptimalkan ke lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya pencurian kabel,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 17 Jo 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan. []











