Pura-pura Beli Emas, Wanita 50 Tahun Gasak Gelang 17 Gram di CPI

MAKASSAR – SEORANG wanita berusia 50 tahun berinisial AM berhasil diamankan polisi setelah mencuri gelang emas seberat 17 gram dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di sebuah toko emas di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian gelang emas bernilai puluhan juta rupiah di Toko Emas Marannu, Kota Makassar. Pelaku, AM (50), diamankan pada Sabtu (13/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA, setelah polisi melacak keberadaannya berdasarkan laporan toko.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan menyelipkan gelang emas di antara dua ponselnya saat berpura-pura memilih perhiasan.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mengambil gelang emas seberat sekitar 17 gram tanpa sepengetahuan karyawan, lalu langsung meninggalkan toko,” ujar Supriadi, Rabu (17/12/2025).

Setelah kejadian, toko melaporkan kerugian tersebut ke Polrestabes Makassar dengan nomor LP/B/2398/XII/2025/SPKT/Polrestabes MKS/Polda Sulsel. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya dan telah menjual gelang curian di Jalan Somba Opu seharga Rp36 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Samsung Z Fold, satu iPhone X, uang tunai Rp30.714.000 (diduga sisa hasil penjualan), serta dua tas milik pelaku.

Selain itu, polisi memeriksa seorang saksi berinisial D (41) yang mengaku mengantar pelaku ke lokasi penjualan emas dan menerima Rp1,2 juta untuk biaya penginapan.

Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau tindak kriminal sejenis yang dilakukan pelaku. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *