Curi HP dan Uang di Minimarket Maros, Pria di Makassar Diringkus Polisi

MAROS – SEORANG pria berinisial Ilham alias Illang (28), warga Kota Makassar, diringkus tim Reserse Polres Maros setelah mencuri dua unit handphone dan uang tunai di sebuah minimarket di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan setelah sempat kabur ke Makassar.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin 21 Juli 2025 di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama dua hari.

“Setelah identifikasi dari CCTV dan keterangan saksi, tim melakukan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” ujar Ridwan.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.45 Wita di minimarket Alfamart, Jalan Taqwa, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku sempat duduk di depan toko sebelum masuk dan mengambil dua unit ponsel serta uang tunai Rp190 ribu dari laci kasir.

“Saat kejadian, kondisi toko masih sepi. Korban sedang menyiapkan pesanan online, sementara rekannya menghitung uang di gudang. Pelaku masuk diam-diam dan langsung mengambil HP dan uang di meja kasir,” jelasnya.

Korban baru menyadari pencurian itu ketika kembali ke kasir dan langsung memeriksa CCTV, lalu melapor ke polisi.

Petugas lalu melacak keberadaan pelaku dan menemukan motor serta satu unit ponsel di kamar kosnya di Jalan Naja Dg. Nai, Makassar. Namun, pelaku sempat kabur dalam penggerebekan pertama. Dua hari kemudian, Ilham akhirnya berhasil ditangkap saat berada di pinggir jalan. Polisi juga berhasil menyita satu unit HP lainnya.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri dua ponsel Samsung A055F dan uang tunai. Alasannya karena faktor ekonomi,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, Ilham merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.

“Pelaku sudah beberapa kali ditahan dalam kasus pencurian sebelumnya,” ungkap Ridwan.
Kini, Ilham bersama barang bukti berupa dua unit ponsel, satu sepeda motor, dan satu jaket telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *