Makassar Kian Digital: Bapenda Hadirkan Layanan Pajak Online dan Loket di 4 Mal Besar

MAKASSAR, WARTANA – Dalam upaya meningkatkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi pembayaran pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperluas layanan digital serta memperbanyak titik akses pembayaran bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, dalam wawancara yang digelar di kantor Bappeda Kota Makassar, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan bahwa inovasi layanan publik menjadi fokus utama, terutama dalam mempermudah proses pembayaran pajak.

“Pembayaran pajak sekarang ini sudah sangat mudah. Bisa langsung ke kantor Bapenda di Urip Sumoharjo. Bisa juga melalui aplikasi Pakinta,” ungkapnya.

Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui berbagai kanal, mulai dari kantor Bapenda, aplikasi Pakinta, hingga platform digital seperti Tokopedia, LinkAja, Alfamart, dan Indomaret.
Selain itu, Bapenda juga menyediakan loket layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di empat pusat perbelanjaan besar dan kantor kecamatan di Kota Makassar.

“Aplikasi Pakinta ini pun bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce yang ada. Misalkan Tokopedia, LinkAja, Alfamart, Indomaret. Kemudian kalau untuk PBB juga, kami membuka loket layanan di 4 mall,” lanjut Asminullah.

Tidak hanya itu, Bapenda juga tengah mengembangkan aplikasi baru bernama Lontara Plus, hasil kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, yang direncanakan akan diluncurkan pada tahun depan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran pajak restoran dan hotel secara online, menggantikan sistem manual yang selama ini digunakan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Bapenda menegaskan bahwa seluruh transaksi pajak kini dilakukan tanpa tunai (cashless) melalui rekening bank mitra resmi atau platform digital.

“Yang jelas pembayaran pajak saat ini kami sudah tidak menerima lagi pembayaran tunai langsung, kecuali melalui bank,” ucapnya.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB, akan dikenakan denda sebesar 1 persen. Namun dengan tersedianya berbagai pilihan kanal digital, Andi Asminullah berharap tingkat keterlambatan pembayaran dapat ditekan seminimal mungkin.

Langkah Bapenda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, dan mudah diakses, sejalan dengan visi Makassar menuju kota digital dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *