Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawal (patwal). Kebijakan ini diambil setelah muncul kritik publik di media sosial hingga gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” yang menolak penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, tapi sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar prioritas,” tegas Agus, Sabtu (19/9/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta pejabat bijak dalam menggunakan sirene dan strobo agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Menurutnya, fasilitas tersebut tidak boleh dipakai semena-mena, melainkan untuk kepentingan mendesak.
Saat ini Korlantas Polri tengah menyusun aturan baru terkait penggunaan sirene dan rotator berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 ayat (5). UU ini mengatur hak penggunaan rotator:
-
Biru + sirene: Kendaraan Polri.
-
Merah + sirene: Kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
-
Kuning tanpa sirene: Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap tercipta ketertiban berlalu lintas sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas sirene di jalan raya.