Parkir Langganan di Alfamart, Perumda Parkir Makassar Tegaskan Warga Tak Perlu Bayar

Makassar, Wartana.com – Perumda Parkir Makassar menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi dikenakan tarif parkir di gerai Alfamart yang telah resmi terdaftar dalam program Parkir Langganan Bulanan (PLB).

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, mengatakan penerapan sistem PLB membuat pengguna jasa parkir tidak perlu melakukan pembayaran ketika memarkirkan kendaraan di lokasi Alfamart yang telah bekerja sama dengan Perumda Parkir Makassar.

Parkir di Alfamart yang Terdaftar Sudah Tidak Dipungut Tarif

Andi Ryan menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan parkir yang telah diberlakukan di sejumlah gerai Alfamart yang terdaftar secara resmi.

“Sebagaimana kita ketahui, parkir di Alfamart yang telah terdaftar resmi di Perumda Parkir Makassar menggunakan sistem Parkir Langganan Bulanan. Artinya, masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar tarif parkir di lokasi tersebut,” ujar Andi Ryan Adrianto.

Karena itu, masyarakat diminta mengetahui lokasi-lokasi yang telah masuk dalam program PLB agar tidak kembali membayar tarif parkir kepada pihak yang tidak berhak.

Jukir Liar Bakal Ditindak

Perumda Parkir Makassar juga mengingatkan masyarakat untuk waspada apabila menemukan juru parkir yang tetap melakukan pungutan di area Alfamart yang telah masuk program PLB.

Menurut Andi Ryan, setiap laporan mengenai dugaan aktivitas jukir liar akan ditindaklanjuti melalui Tim Reaksi Cepat (TRC).

“Jika ada juru parkir yang terlihat melakukan pungutan di sekitar Alfamart, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran dan segera melaporkannya kepada Perumda Parkir Makassar. Pada dasarnya, parkir di Alfamart yang telah masuk program Parkir Langganan Bulanan sudah digratiskan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan atribut Perumda Parkir Makassar oleh pihak yang tidak memiliki hak juga menjadi perhatian dalam kegiatan penertiban.

Jika ditemukan jukir liar menggunakan atribut perusahaan tanpa izin, petugas akan menarik atau menyita atribut tersebut.

“Tim Reaksi Cepat akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan penggunaan atribut Perumda Parkir secara tidak sah, atribut tersebut akan kami tarik atau sita. Apabila yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan aturan, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Perumda Parkir Makassar mengajak masyarakat ikut membantu pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan praktik parkir liar di lokasi yang telah menerapkan program PLB.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Humas Perumda Parkir Makassar di 081142668899.

Masyarakat diimbau mencantumkan informasi berupa lokasi atau alamat kejadian serta dokumentasi foto agar laporan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas.

Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung penerapan sistem parkir yang tertib dan transparan di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *