TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir di Toddopuli, Jukir Tak Terdaftar Ditertibkan

Makassar, Wartana – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban dan pendataan di sejumlah titik parkir kawasan Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, dan sekitarnya, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kondisi parkir di lapangan, termasuk dugaan juru parkir (jukir) yang belum terdaftar secara resmi serta laporan masyarakat mengenai pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Di Warkop Bugis, Jalan Toddopuli Raya, petugas TRC melakukan penindakan terhadap jukir yang diduga belum terdaftar sekaligus memberikan arahan terkait penataan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Selanjutnya, TRC melakukan pendataan titik baru untuk program Parkir Langganan Bulanan (PLB) di Nasi Uduk Sarilaut AN-Nur Cabang Pengayoman, Jalan Toddopuli Raya Timur.

Pendataan serupa dilakukan di Clover Coffee, Jalan Toddopuli V. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan memasukkan jukir ke dalam program PLB sekaligus memastikan data dan pengelolaan parkir di lokasi tersebut lebih tertib.

Sementara itu, di Sains Kopi, petugas mendapati jukir yang diduga belum terdaftar secara resmi. Jukir tersebut juga diketahui tidak mengenakan kartu identitas (ID card), rompi, dan tidak menggunakan karcis resmi Perumda Parkir Makassar Raya.

Kegiatan penertiban dan pendataan tersebut dipimpin Koordinator TRC Perumda Parkir Makassar Raya, Wempy Irawan.

Tindak Lanjuti Aduan Pungutan Parkir

Selain melakukan penertiban dan pendataan, TRC juga menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif pada karcis resmi di area CK, samping RSU Hermina Toddopuli.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, jukir yang bersangkutan mengaku menjaga kendaraan pengunjung mulai subuh hingga pagi hari dengan pungutan sebesar Rp5.000.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan edukasi dan mengingatkan jukir agar menerapkan tarif sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan jukir terhadap aturan sekaligus memberikan kepastian tarif bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

Perumda Parkir Tekankan Kepatuhan Jukir

Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan penertiban dan pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengawasi serta menata pengelolaan parkir di sejumlah titik di Kota Makassar.

Menurutnya, kegiatan di lapangan juga menjadi bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pelayanan dan pungutan parkir.

“Kami terus melakukan pendataan dan penertiban di lapangan, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Jukir harus menggunakan atribut dan karcis resmi serta mengikuti ketentuan tarif yang berlaku,” jelas Asrul.

Perumda Parkir Makassar Raya terus mendorong penataan parkir melalui pendataan jukir, penggunaan atribut resmi, serta kepatuhan terhadap tarif yang berlaku. Pengawasan di lapangan diharapkan dapat menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *