Barru, Wartana – DPRD Kabupaten Barru menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 14 November 2025, di Ruang Paripurna DPRD Barru, Jl. Sultan Hasanuddin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsudin Muhidin, M.Si., bersama Wakil Ketua II Muh. Alifandi Aska, S.Pd., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si.
Dalam sambutan Bupati Barru yang dibacakan oleh Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen KUA–PPAS 2026 disusun berdasarkan RPJMD, RKPD, serta arah kebijakan nasional dan provinsi.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya menjaga keselarasan pembangunan dengan visi “Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat,” melalui optimalisasi sumber daya, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Disebutkan pula bahwa penyerahan dokumen ini merupakan amanat Pasal 90 Ayat (1) PP 12/2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA–PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan anggaran 2026 turut dipengaruhi kondisi keuangan nasional dan kebijakan pendapatan daerah. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, alokasi dana transfer tahun 2026 mengalami penurunan lebih dari Rp133 miliar.
Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian formula anggaran, termasuk mekanisme clearing house dan rasionalisasi program SKPD.
“Strategi dilakukan melalui proyeksi sumber pendanaan, penyempurnaan reguler, serta penyesuaian belanja dan program kegiatan yang berhadapan dengan keterbatasan dana transfer,” katanya.
Abustan juga menegaskan bahwa keterbatasan fiskal menuntut penetapan skala prioritas. Program yang belum dapat dibiayai pada tahun berjalan akan menjadi perhatian pada perubahan anggaran atau pada tahun berikutnya.
Secara umum, KUA–PPAS 2026 memuat penyelarasan pendapatan, khususnya dana transfer; fokus belanja pada program prioritas dan kebijakan nasional maupun provinsi; serta pemanfaatan SILPA sebagai bagian dari pembiayaan daerah.
“Pemkab Barru menegaskan kesiapannya melakukan penyesuaian anggaran guna memastikan program prioritas tetap berjalan dan target pembangunan daerah tetap tercapai,” tutup Abustan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Pj. Sekda Barru, Abu Bakar, S.Sos., M.Si.; Hakim Pengadilan Negeri Barru, Afif Muhaemin, S.H.; Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, S.E.; Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Barru, Andi Muhammad Fatih, S.H., mewakili Kajari Barru; Danramil 1405-08/Tanete Riaja, Kapten Inf Bahtiar; anggota Komisi DPRD; pimpinan OPD; camat se-Kabupaten Barru; serta para kepala desa dan lurah.











