Sita Ratusan Dos Miras Jelang Ramadan, Polisi Ungkap Modus Toko “Pengencer” Ilegal

MAKASSAR – JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polrestabes Makassar menggempur peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Aparat menyita ribuan botol miras dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (9/2/2026) malam.

Toko yang berstatus sub distributor ini diduga melakukan pelanggaran dengan beroperasi sebagai “pengencer” atau pengecer eceran.

Penangkapan bermula dari patroli malam Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar dalam rangka pengamanan dan antisipasi kriminalitas menyambut Ramadan. Saat patroli, petugas menangkap sejumlah orang yang membawa miras di jalanan.

“Dalam giat menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2/2026).

Dari interogasi, pembeli tersebut mengaku membeli miras dari sebuah toko di Jalan Kandea. Polisi pun langsung mendatangi dan memeriksa lokasi.

“Saat kami tanya mereka beli di mana, akhirnya ditunjuk ke tokonya. Kami lalu melaksanakan pemeriksaan,” ujar Alam.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelanggaran perizinan. Menurut Alam, toko tersebut memiliki izin sebagai sub distributor, namun diduga keras beroperasi sebagai pengecer eceran atau “pengencer” yang melampaui ketentuan izinnya.

“Dari pemeriksaan, usaha tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengencer,” tegas Alam.

Atas pelanggaran itu, polisi melakukan penyitaan terhadap seluruh stok miras di toko tersebut. Puluhan ratusan dos berisi ribuan botol miras berbagai merek diamankan.

“Yang diamankan dari ratusan dos itu ada sekitar ribuan botol. Kami masih melakukan pendataan secara detail,” jelas Alam.

Pemilik usaha juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran miras dan pelanggaran perizinan tersebut.

Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Posko Samapta Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini menjadi peringatan keras dari kepolisian akan intensifikasi pengawasan peredaran miras ilegal, terutama pada momen jelang Ramadan.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun konsumsi minuman beralkohol yang dilarang dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *