MAKASSAR – WALI Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menandatangani berita acara serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari tujuh pengembang perumahan di Perumahan Kompleks CV Dewi Panakukang pada Senin, 19 Mei 2025. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan ruang terbuka hijau (RTH) dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Total luas PSU yang diserahkan mencapai 66.954 meter persegi, dengan nilai aset sebesar Rp168,7 miliar. Munafri menjelaskan bahwa penyerahan PSU ini bertujuan untuk melindungi aset milik pemerintah dan memastikan pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat. “Ini adalah bentuk intervensi pemerintah untuk mempercepat dan memperbaiki pembangunan di wilayah perumahan,” ungkapnya.
Khususnya PSU di CV Dewi, yang telah dinanti selama 40 tahun, menjadi simbol komitmen pemerintah dalam membenahi fasilitas demi kepentingan warga. “Serah terima ini menunjukkan keseriusan kami untuk memperbaiki seluruh fasilitas yang ada,” tambah Munafri, akrab disapa Appi.
Wali Kota juga mengingatkan warga untuk bertanggung jawab dalam menjaga dan merawat fasilitas yang telah disediakan. Ia menekankan pentingnya menjaga empati sosial dan kerukunan di lingkungan perumahan. “Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan nilai-nilai kebersamaan. Jangan sampai karena rumah kita lebih besar, kita mengabaikan kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain itu, PSU ini juga akan digunakan untuk menciptakan taman bermain anak dan ruang terbuka hijau di kompleks perumahan. “Kami ingin ada ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga,” jelasnya.
Munafri mengucapkan terima kasih kepada para pengembang perumahan di Makassar dan berharap proses serah terima PSU dapat terus berlanjut di wilayah lainnya. “Kami berharap proses ini terus dilakukan agar pembenahan jalan dan infrastruktur lainnya dapat terus berlanjut,” harapnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menambahkan bahwa penyerahan PSU ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan. “Kami ingin memastikan PSU dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sejak tahun 2017 hingga 2025, total PSU yang telah diserahkan mencapai 2.222.060 m² dengan total nilai Rp 5,6 triliun. Dinas Perumahan bekerja sama dengan Tim Monitoring, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memastikan kelancaran proses ini.
Berikut adalah rincian tujuh perumahan yang menyerahkan PSU:
1. PT Dwipa Lestari – Perumahan Cluster Berlian Permai, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.386 m², nilai aset: Rp5,56 miliar.
2. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Cluster Pelangi, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Luas PSU: 6.983 m², nilai aset: Rp4,29 miliar.
3. PT Anugerah Aset Utama – Perumahan Griya Permata Lestari, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 15.214 m², nilai aset: Rp40,16 miliar.
4. PT Nusa Sembada Bangun Indo – Perumahan (nama belum disebutkan), Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 2.616 m², nilai aset: Rp5,69 miliar.
5. PT Pajjaiang Indah – Perumahan Gelora Baddoka Indah, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya. Luas PSU: 8.819 m², nilai aset: Rp22,12 miliar.
6. PT Pitu Anugrah Pertama – Perumahan Bukit Nirwana Permai II, Kecamatan Manggala. Luas PSU: 5.537 m², nilai aset: Rp7,05 miliar. (Diserahkan oleh warga karena pengembang tidak diketahui keberadaannya, sesuai Perda No. 1 Tahun 2023).
7. CV Dewi – Perumahan Panakkukang Indah, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang. Luas PSU: 22.399 m², nilai aset: Rp83,88 miliar.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi warganya.[]











