MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mulai mengambil langkah
nyata, melakukan penataan dan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PK5).
Khususnya pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang selama ini
menggunakan badan jalan dan trotoar di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran
Utara.
Dispora MKSR
[https://4menit.com/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-15.29.58.jpeg]
Camat Bontoala, Patahulla, mengatakan penataan yang dilakukan bukan sekadar
memindahkan, tetapi juga menciptakan ruang kota yang lebih layak tanpa mematikan
aktivitas ekonomi masyarakat.
Ikatan Bidan Indonesia Ranting RSUD Daya Kota Makassar Gelar Bakti Sosial KB
Gratis Peringati HUT IBI ke-75
[https://4menit.com/ikatan-bidan-indonesia-ranting-rsud-daya-kota-makassar-gelar-bakti-sosial-kb-gratis-peringati-hut-ibi-ke-75/]
1 hari
[https://4menit.com/wp-content/uploads/2026/05/ibi-75-80×80.jpeg]
“Jadi untuk para pedagang bongkar muat di sepanjang Jalan Veteran Utara itu,
kita Awasi lewat penertiban. Dan proses ini tentu sudah melalui tahapan
sosialisasi,” ujar Patahulla, Kamis (21/5/2026).
Penataan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis dengan mengedepankan
dialog, edukasi, serta empati kepada para pedagang tanpa tindakan represif.
Strategi tersebut dinilai efektif membangun komunikasi yang baik sehingga
pedagang lebih kooperatif dalam mengikuti proses relokasi.
Bangun Budaya Kerja Bersih dan Melayani, RSUD Daya Kota Makassar Tingkatkan
Kesiapan Zona Integritas
[https://4menit.com/bangun-budaya-kerja-bersih-dan-melayani-rsud-daya-kota-makassar-tingkatkan-kesiapan-zona-integritas/]
1 hari
[https://4menit.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot-2026-05-21-190429-80×80.png]
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar menghadirkan
kawasan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mengurangi kemacetan dan
kesemrawutan di sepanjang Jalan Veteran Utara.
“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus tenggat waktu kepada
seluruh pelaku usaha bongkar muat dan pedagang sayur mayur yang beraktivitas di
kawasan Pasar Kalimbu dan sekitarnya,” tuturnya.
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut langkah tersebut, merupakan hasil rapat
koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada
Rabu, 13 Mei 2026, terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima di area
Pasar Kalimbu.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta segera membongkar sendiri dan
mengosongkan lokasi aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Veteran Utara dan
kawasan sekitar Kelurahan Wajo Baru.
Pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat peringatan diterbitkan
hingga 20 Mei 2026. Seluruh aktivitas bongkar muat dan jual beli diwajibkan
direlokasi ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
“Batas waktunya sampai hari ini, 21 Mei. Jadi mulai malam ini tidak ada lagi
aktivitas bongkar muat dan penjualan di sepanjang Jalan Veteran Utara. Semua
sudah dialihkan ke Malengkeri,” tegasnya.
Selama ini, aktivitas pasar tumpah di kawasan tersebut selama ini diketahui
mulai berlangsung sejak pukul 23.00 Wita hingga pagi hari dan kerap menimbulkan
kemacetan serta mengganggu pengguna jalan.
Patahulla menegaskan, apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih
ditemukan aktivitas bongkar muat maupun jual beli di lokasi lama, maka tim
terpadu akan melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau nanti tim turun dan masih ada yang didapat, tentu akan dilakukan imbauan.
Kalau tidak diindahkan, mobilnya akan digembok oleh Dishub dan dilakukan
tilang,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan
persuasif dalam proses penataan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan kepada para pedagang sudah cukup
maksimal.
Bahkan, relokasi ke Terminal Mallengkeri bukan hal baru karena sebelumnya para
pedagang pernah menempati lokasi tersebut.
Namun, saat itu sebagian pedagang kembali berjualan di Jalan Veteran Utara
lantaran fasilitas di terminal dinilai belum memadai.
“Nah, ketika mereka kembali, PD Terminal diberikan kesempatan melakukan
pembenahan,” tuturnya.
“Sekarang fasilitasnya sudah siap, sehingga diharapkan semua pelaku usaha
bongkar muat kembali lagi ke Terminal Mallengkeri. Berjualan secara gratis di
fasilitas Pemerintah Kota,” lanjutnya.
Dia menyebutkan, Terminal Mallengkeri kini telah dibenahi secara menyeluruh
mulai dari pengaspalan area, fasilitas penerangan hingga kesiapan fasilitas
pendukung lainnya.
“Terminal Mallengkeri sudah sangat siap menerima para pedagang. Jadi tidak ada
alasan lagi untuk tidak menempati lokasi itu,” ujarnya.
Berdasarkan data dari pihak PD Terminal, hingga saat ini sudah ada sekitar 140
pedagang yang mendaftarkan diri untuk menempati lapak di Terminal Mallengkeri.
Pendaftaran dilakukan agar penempatan lokasi para pedagang bisa diatur dengan
baik. Selain itu, di sana sudah ada nomor-nomor tempatnya.
Patahulla juga memastikan, pada tahap awal relokasi para pedagang belum
dibebankan biaya apapun.
Pemerintah Kecamatan bersama PD Terminal memberikan dispensasi sebagai bentuk
dukungan terhadap proses adaptasi para pedagang di lokasi baru.
“Kita sudah sampaikan ke PD Terminal, untuk tahap sosialisasi ini jangan dulu
ada biaya-biaya yang dibebankan karena ini masih proses peralihan,” ucapnya.
Terkait kapasitas, pihak terminal disebut masih mampu menampung seluruh
aktivitas pedagang bongkar muat yang sebelumnya berada di Jalan Veteran Utara.
“Dari sekitar 300 mobil yang terdata di sepanjang Jalan Veteran Utara, Terminal
mengatakan masih bisa ditampung karena area terminal cukup luas,” pungkasnya.
(*)









