Makassar, Wartana.com – UPTD Pusat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak (PPRSA) Usia Dini Inang Matutu pada Dinas Sosial Sulawesi Selatan kembali menjadi lokus penilaian Ombudsman RI untuk Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. UPTD tersebut menyatakan optimistis mampu mempertahankan predikat sebagai unit layanan terbaik setelah meraih skor tertinggi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun sebelumnya.
Kepala UPT PPRSA Inang Matutu, Herlina Pakiding, menyampaikan bahwa tim Ombudsman telah melakukan peninjauan terhadap layanan yang diberikan. Pihak UPTD kini sedang menantikan hasil penilaian tersebut. “Tahun ini, UPT PPRSA Inang Matutu kembali menjadi lokus penilaian. Tim Ombudsman sudah melakukan peninjauan dan kami tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan, raihan tahun lalu dapat kita pertahankan,” ujar Herlina pada Senin (5/10/2026).
Pada penilaian tahun 2025, PPRSA Inang Matutu berhasil mencatatkan nilai tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan skor 87,77. Nilai ini melampaui Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi yang memperoleh 84,76, serta Dinas Pendidikan Sulsel dengan nilai 72,21.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan, PPRSA Inang Matutu terus mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Kanal tersebut meliputi media sosial, barcode layanan, kotak saran, hingga pengaduan secara langsung melalui sesi konseling dan pertemuan berkala. “Setiap aduan ditangani secara responsif, objektif, dan terukur. Ini bagian dari upaya kami memastikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tambah Herlina.
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, mengapresiasi capaian PPRSA Inang Matutu yang dinilai merupakan hasil dari konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan. “UPT PPRSA Inang Matutu terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan dasar kepada penerima manfaat, terutama anak usia di bawah lima tahun dan keluarganya,” ungkap Abd Malik.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 layanan PPRSA Inang Matutu akan ditingkatkan menjadi 24 jam. Jangkauan pelayanan juga akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan sosial secara optimal.









