ESDM: Pengaturan Impor BBM untuk Jaga Stabilitas Perdagangan Nasional

Jakarta, Wartana – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pengaturan impor BBM adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional sekaligus memastikan pasokan dalam negeri tetap aman.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurutnya, aturan tersebut bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan jika kondisi menuntut.

“Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional serta menjaga cadangan strategis,” ujar Bahlil, Sabtu (20/9/2025).

Bahlil menambahkan, tren konsumsi BBM non-subsidi di SPBU swasta justru terus naik: 11 persen pada 2024 dan sekitar 15 persen hingga Juli 2025. Kenaikan ini menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan.

Sementara itu, Komisi VI DPR RI memastikan pasokan BBM nasional aman, meski sempat terjadi kelangkaan di sejumlah SPBU swasta Jabodetabek. Anggota DPR Firnando Ganinduto menegaskan, kelangkaan itu akibat lonjakan permintaan merek tertentu, bukan karena stok nasional terbatas.

Firnando menambahkan, pemerintah telah menaikkan kuota impor hingga 110 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan sisa kuota Pertamina Patra Niaga masih cukup untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta hingga akhir 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *