Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Mantan Kades di Maros Dibekuk, Tipu Developer dengan Jual Tanah Fiktif

MAROS – SEORANG mantan kepala desa (Kades) di Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, harus berhadapan dengan hukum.

MA (47) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah dengan modus menjual lahan yang bukan haknya.

Aksi tersangka menipu seorang pengusaha properti hingga menyebabkan kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual-beli tanah. Pelaku yang sempat menjadi buron ini berhasil diamankan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (15/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengonfirmasi bahwa laporan pertama berasal dari korban bernama Abdul Salam, seorang pengusaha developer.

Korban melaporkan karena merasa ditipu saat membeli tanah seluas kurang lebih 9.300 meter persegi dari pelaku pada Desember 2024.

“Dapat saya jelaskan terkait dengan adanya pelaporan dari korban atas nama Abdul Salam selaku developer, melaporkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa.

Adapun motifnya, mantan kepala desa atau tersangka saat ini melakukan penjualan tanah yang bukan tanah miliknya,” tegas Iptu Ridwan, pada Selasa (21/10/2025).

Ridwan memaparkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan sebidang tanah kepada korban menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah.

Pelaku, yang merupakan mantan aparat desa, meyakinkan korban dengan menunjukkan beberapa dokumen surat tanah dari desa yang menyatakan dialah pemiliknya.

“Setelah dilakukan pembayaran dan korban akan menempati lokasi tersebut, ternyata di dalam objek tersebut ada pemilik yang berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) sah atas nama orang lain,” jelas Ridwan.

Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian material yang tidak sedikit. “Kalau kerugian itu sesuai dengan nilai yang dialami korban kurang lebih Rp 450 juta,” tutur Ridwan.

Lahan seluas 9.300 meter persegi yang ditawarkan MA rencananya akan dijadikan sebagai lahan pengembangan properti oleh korban. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai 4 tahun penjara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *