MAKASSAR – UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) memperkuat perannya sebagai mitra akademik lembaga negara. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Keahlian DPR RI, Unhas membuka ruang kolaborasi untuk memperkuat dasar akademik dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk mengkaji peluang penerapan fast-track legislation dalam sistem legislasi Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan seminar nasional bertajuk “Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Fast-Track Legislation dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia” di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., Fakultas Hukum Unhas, Senin (19/10/2026).
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kegiatan akademik. Ia menyebut kolaborasi perguruan tinggi dan lembaga negara sebagai ruang strategis untuk memastikan gagasan akademik tidak berhenti di ruang kuliah, tetapi berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara merupakan ruang strategis untuk memastikan bahwa gagasan akademik tidak berhenti di ruang kuliah dan diskusi ilmiah, tetapi dapat berkontribusi dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat,” jelas Prof. Hamzah.
Menurutnya, perkembangan sosial dan politik menuntut regulasi yang responsif. Dalam proses pembentukan undang-undang, substansi peraturan perlu berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat dan perlindungan hak-hak warga negara.
Forum akademik seperti seminar nasional ini dinilai dapat mempertemukan berbagai perspektif untuk mengkaji sistem pembentukan undang-undang, termasuk peluang mekanisme legislasi yang dipercepat.
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menekankan bahwa dukungan ilmu pengetahuan, data, dan bukti ilmiah sangat diperlukan dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, perguruan tinggi berperan penting sebagai mitra.
“Badan Keahlian DPR RI bekerja dengan mengandalkan ilmu pengetahuan, data, dan bukti. Karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi sangat penting untuk memperkuat dasar akademik dalam proses pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Bayu mengakui bahwa proses kebijakan di parlemen kerap berhadapan dengan dinamika politik. Dalam situasi tersebut, hasil penelitian dan keahlian akademik dapat menjadi sumber pertimbangan untuk menyusun regulasi yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan publik.
Ia menyebut Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan sekitar 160 perguruan tinggi negeri dan swasta, antara lain untuk memperkuat riset dan mendorong pemanfaatan hasil penelitian kampus bagi penyusunan kebijakan.
Ia juga menilai keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan akademik mengenai legislasi penting untuk memperluas pemahaman tentang proses pembentukan undang-undang serta implikasinya bagi masyarakat.
“Kerja sama dengan perguruan tinggi perlu terus dikembangkan agar hasil riset dan kajian akademik dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian Unhas, Prof. Ir. Suharman Hamzah, S.T., M.T., Ph.D. (Eng)., HSE, menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghubungkan kapasitas keilmuan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, termasuk dalam perumusan kebijakan negara.
“Kolaborasi dengan lembaga negara membuka ruang agar pengetahuan dan hasil riset yang dikembangkan di kampus dapat menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi,” ungkap Prof. Suharman.
Ia menambahkan, Unhas memiliki tanggung jawab strategis sebagai perguruan tinggi negeri yang berperan di kawasan timur Indonesia. Kemitraan dengan lembaga negara menjadi salah satu upaya menghubungkan keunggulan akademik dengan kebutuhan pembangunan dan kebijakan publik.
Penandatanganan MoU antara Unhas dan Badan Keahlian DPR RI diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan kerja sama yang lebih luas, terutama dalam penguatan riset, pertukaran pengetahuan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah. []











