Wali Kota Makassar Tandatangani PKS Tripartit untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

MAKASSAR, WARTANA – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Penandatanganan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 109 pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia, Selasa (15/10/2025).

Dari Balai Kota Makassar, Wali Kota Munafri didampingi oleh Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra Adnan Muis serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa PKS Tripartit ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat sinergi perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang terlibat,” ujar Bimo.

Program PKS Tripartit telah dimulai sejak tahun 2019 dengan tujuh pemerintah daerah sebagai pilot project. Hingga Oktober 2025, sebanyak 493 pemerintah daerah telah bergabung, dan melalui penandatanganan terbaru ini jumlahnya meningkat menjadi 527 pemerintah daerah atau setara 97 persen dari total nasional.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, hingga peningkatan kapasitas SDM aparatur perpajakan. Berbagai kegiatan telah dilakukan dalam sinergi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah, seperti rekonsiliasi data pajak, konfirmasi status wajib pajak, hingga sosialisasi kepatuhan pajak di berbagai wilayah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah.

“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh sinergi ini. Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan pendapatan daerah dapat teroptimalkan demi mendukung kemandirian fiskal Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *